KARAWANG, AlexaNews.ID – Seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan tragis setelah tertabrak kereta api di pelintasan kereta api Tanjungpura, Karawang Barat.
Kejadian ini diduga terjadi karena korban, yang mengendarai sepeda motor jenis matic dengan nomor plat T 3211 ME, menerobos palang pintu secara nekat.
Korban yang bernama Ahmad Sya’bani, lahir pada 07 Juli 1979 (44 tahun), beragama Islam, bekerja sebagai karyawan swasta, dan beralamat di Krajan B Rt. 008/004 Kelurahan Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, tewas di tempat kejadian akibat terhantam KA 79 Manahan relasi jurusan Solo-Gambir pada Kamis, 21 Desember 2023, sekitar pukul 17:07 WIB.
Kecelakaan ini mengejutkan warga sekitar, dan berdasarkan keterangan dari penjaga palang pintu, Rudi Siswanto, pada saat kejadian palang perlintasan sudah tertutup.
Namun, tiba-tiba ada kendaraan roda dua yang menerobos palang perlintasan dari arah selatan menuju utara, dengan nomor polisi T 3211 ME jenis Yamaha MX.
Pengendara mengalami luka serius, termasuk pecah kepala dan patah kaki tangan, yang menyebabkan korban meninggal di tempat.
Korban mengenakan jaket biru dongker, celana hitam, dan sepatu hitam.
Tim pengecekan di lokasi kejadian telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Jalur kereta api diamankan untuk keperluan penyelidikan, sementara evakuasi jenazah korban dilakukan dan dibawa ke RSUD guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan tindakan pencegahan di perlintasan kereta api.
Pihak berwenang dan instansi terkait diharapkan dapat mengambil langkah-langkah yang efektif untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang. (Bodong)