KARAWANG, AlexaNews.ID – Beberapa waktu lalu, Karawang digegerkan oleh tindak pidana penculikan dan pengeroyokan yang melibatkan sekelompok orang.
Awalnya, diperkirakan dua warga menjadi korban, namun kini diketahui bahwa jumlah korban mencapai lima orang.
Korban tidak hanya mengalami pemukulan, tetapi juga penyiksaan berupa pengikatan, pemborgolan, dan bahkan pemukulan menggunakan senjata api.
Peristiwa tragis ini bermula ketika salah satu korban bersama istrinya menjalani pertemuan dengan rekan di salah satu kafe di wilayah Galuh Mas, Karawang.
Kelompok yang tidak dikenal tiba-tiba muncul dan menyeret korban beserta istrinya ke dalam mobil.
Kejadian serupa terulang di Perumahan Sumarecon, Karawang, di mana kelompok yang sama melakukan pengeroyokan terhadap korban lain dan membawa pergi istri dan anak balitanya.
Menurut keterangan pihak keamanan, salah satu oknum kelompok tersebut mengaku sebagai anggota kepolisian, namun investigasi lebih lanjut membantah klaim tersebut.
Kelompok ini ternyata bernama KOREMBI, yang disebut sebagai Komunitas Rental Mobil Indonesia di Karawang.
Pihak keamanan melaporkan bahwa kelompok ini terdiri dari sekitar 15 orang dengan 3 mobil yang mengaku berasal dari KOREMBI. Arya Tiya Gita Prawira Alamsyah, S.H, C.L.A, seorang auditor hukum, mengungkapkan keprihatinannya terhadap tindakan premanisme semacam ini di negara hukum.
“Harusnya dipertimbangkan dampak dari tindakan premanisme seperti ini. Tindakan koboy tidak akan menyelesaikan masalah, malah dapat menimbulkan masalah baru,” ungkap Arya. Dia menambahkan bahwa apapun motif dari tindakan kelompok tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah melibatkan tindak pidana baru.
Putra Agustian, S.H, C.L.A, seorang auditor hukum lainnya, menekankan perlunya penyelidikan menyeluruh dan pengawasan media massa agar kasus ini mendapat perhatian penuh dan mencegah terjadinya tindakan serupa dengan korban yang lebih banyak.
“Kasus ini harus diusut tuntas dan pelaku kriminalitas harus dihukum dengan tegas, terlepas dari motif apa pun yang mendasari tindakan mereka. Semua dapat dijelaskan selama proses persidangan,” tandasnya. (Ahmad Saleh)