Cirebon, AlexaNews.ID – DPRD Kabupaten Cirebon telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon tahun 2024-2045 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (4/9/2024). Namun, pengesahan Perda ini menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai prosesnya cacat prosedur.
Wakil Ketua LSM GEARAM, Didi Darmadi, menyebut pengesahan yang terkesan terburu-buru tersebut penuh dengan kejanggalan. Ia menilai rapat pengesahan tidak memenuhi quorum, sehingga berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Semalam, DPRD mengatakan bahwa revisi tata ruang masih membutuhkan proses lebih lanjut, namun tiba-tiba hari ini langsung disahkan. Ironisnya, peserta rapat pengesahan Perda Tata Ruang tidak memenuhi quorum,” ungkap Didi pada Kamis (5/9/2024).
Menurut Didi, sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Cirebon No. 1 Tahun 2020, khususnya Pasal 84, pengambilan keputusan harus dihadiri minimal ⅕ dari jumlah anggota fraksi atau komisi yang mewakili. Namun, berdasarkan absensi yang dimilikinya, rapat tersebut tidak memenuhi ketentuan quorum.
“Kami memiliki bukti absensi bahwa rapat paripurna terkait revisi RT/RW yang disahkan menjadi Perda Tata Ruang tidak memenuhi quorum. Ini otomatis cacat prosedur dan hukum,” tambah Didi.
Atas dasar tersebut, Didi berencana untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna membatalkan Perda ini melalui jalur hukum, seperti mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
“Perda Tata Ruang 2024 yang disahkan ini bisa dibatalkan melalui Mahkamah Agung. Ada indikasi kuat bahwa pengesahan ini dilakukan terburu-buru, dan kami mempertanyakan motif di baliknya,” tegas Didi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi, S.T., M.Si., menyatakan bahwa revisi Perda RTRW yang telah disahkan mengalami perubahan signifikan, terutama dalam pola ruang industri.
Menurutnya, luas kawasan industri yang sebelumnya tercatat seluas 9.900 hektare dalam RTRW 2018, kini berkurang sekitar 3.000-3.500 hektare. (Jhn)