AlexaNews

Penggerebekan Toko Kosmetik Berkedok Penjual Obat Keras di Bekasi, Warga Temukan Eximer dan Tramadol

Bekasi, AlexaNews.ID – Warga Kampung Garon, Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, bersama aparat desa berhasil menggerebek toko kosmetik yang menjual obat-obatan keras Golongan G, seperti Eximer dan Tramadol.

Penggerebekan dilakukan setelah warga mencurigai adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di tempat tersebut.

Penjualan obat Golongan G tanpa izin, seperti Eximer dan Tramadol, jelas melanggar aturan peredaran dagang obat-obatan. Modus yang digunakan adalah berkedok sebagai toko kosmetik, bukan apotek resmi yang memiliki izin dari pemerintah. Hal ini sangat berbahaya karena obat-obatan ini termasuk kategori obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dan pengawasan dokter.

Bahaya Penyalahgunaan Obat Golongan G

Eximer dan Tramadol, jika disalahgunakan, bisa menimbulkan dampak buruk bagi generasi muda dan berpotensi memicu tindakan kriminal serta ketergantungan. Kurangnya pengawasan terhadap peredaran obat-obatan Golongan G dapat menciptakan masalah serius, bahkan dapat menjadi ancaman besar dalam upaya penanggulangan narkoba di Indonesia.

“Obat-obatan seperti Eximer dan Tramadol memiliki efek yang mirip dengan narkotika, bahkan bisa lebih kuat, dan sering kali dimanfaatkan oleh sindikat untuk menghindari jeratan hukum narkotika,” ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Penggerebekan oleh Warga dan Aparat Desa

Penggerebekan ini dilakukan pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 19.10 WIB. Warga yang sudah mencurigai aktivitas di toko kosmetik tersebut segera melaporkan kepada aparat desa. Dalam penggerebekan, ditemukan banyak obat-obatan terlarang yang dijadikan barang bukti.

Kapolsek Cabangbungin, AKP Basuni, membenarkan adanya penggerebekan ini. “Benar, pemilik toko sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kasus serupa agar kami bisa segera bertindak,” tegasnya saat dikonfirmasi pada Selasa, 10 September 2024.

Sanksi Hukum Bagi Pelaku

Penjualan obat-obatan keras seperti Eximer dan Tramadol tanpa izin dapat dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelanggar dapat dikenakan hukuman pidana hingga 15 tahun penjara.

Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan masyarakat lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang, terutama yang dijual dengan modus terselubung seperti toko kosmetik. Penegak hukum juga diharapkan dapat memperketat pengawasan untuk mencegah penyebaran obat-obatan berbahaya ini. (Wnd)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!