Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengumumkan dimulainya pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi untuk Pilkada 2024.
Pengumuman ini resmi disampaikan pada Sabtu, 24 Agustus 2024, sebagai bagian dari tahapan persiapan pemilihan kepala daerah mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan tahap awal syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan tahap awal syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah.
KPU juga mengimbau pasangan calon serta partai politik pengusung untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dibutuhkan agar proses verifikasi berjalan lancar.
“Kami berupaya memberikan transparansi informasi dengan menyediakan akses terkait persyaratan pendaftaran calon melalui berbagai platform media, baik online, cetak, maupun elektronik. Selain itu, masyarakat juga dapat langsung mengunjungi kantor KPU Kabupaten Bekasi di Jalan Raya Rengasbandung No. 103, Kecamatan Kedungwaringin, atau menghubungi kontak center di nomor 085179553216,” ujar Ali Rido saat konferensi pers.
Pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Ali Rido juga mengungkapkan kemungkinan perpanjangan masa pendaftaran jika hanya satu pasangan calon yang mendaftar, dengan syarat partai yang tersisa masih mencukupi ambang batas kursi pendaftaran. Namun, jika syarat tersebut tidak terpenuhi, perpanjangan tidak akan dilakukan.