KARAWANG, AlexaNews.ID – Proyek pengurugan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Dusun Bengle, RT 011 RW 004, Desa Dewisari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Putra Malaka ini dipertanyakan karena penggunaan tanah hasil galian bantaran Sungai Citarum sebagai material urugan.
Romlah, pelaksana proyek, memberikan klarifikasi terkait penggunaan tanah tersebut. Saat dikonfirmasi oleh AlexaNews.ID melalui pesan WhatsApp, ia awalnya mengarahkan untuk bertemu langsung di kediamannya. “Ke rumah saja, hari Rabu. Ya kalau mau ngobrol ke rumah saja,” ujarnya, Senin (09/12/2024).
Tak lama setelah itu, Romlah memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai spesifikasi tanah yang digunakan. Ia menyebutkan bahwa tanah dari galian bantaran Sungai Citarum hanya digunakan sebagai lapisan dasar, sementara tanah merah tetap menjadi material utama sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Insya Allah semuanya akan ditutup dengan tanah merah. Tanah yang baru masuk sebanyak tujuh truk itu hanya untuk lapisan dasar agar padat. Kami tetap berkomitmen untuk tidak mengurangi kubikasi tanah merah sesuai rencana awal,” jelas Romlah.
Romlah juga mengungkapkan alasan penggunaan tanah galian Citarum, yakni sulitnya mendapatkan tanah merah yang cukup untuk menyelesaikan proyek.
“Kami sudah berencana membeli tanah merah, tapi karena sulit mendapatkannya, sementara kami gunakan tanah dari Citarum. Namun, hal ini tidak akan mengurangi kubikasi tanah merah sesuai yang direncanakan,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa total tanah merah yang akan digunakan dalam proyek ini mencapai 29 truk, sedangkan tanah galian Citarum baru digunakan sebanyak tujuh truk untuk tahap awal pengerjaan.
“Kalau tanah merah semua, tinggi urugan tidak akan tercapai. Namun, insya Allah kami tetap berkomitmen menggunakan 29 mobil tanah merah seperti dalam perencanaan,” tandasnya.
Meski demikian, penggunaan tanah galian dari Citarum tetap menuai perhatian. Publik mempertanyakan kualitas tanah tersebut serta potensi dampaknya terhadap lingkungan. Transparansi dan komitmen pelaksana untuk mematuhi RAB diharapkan dapat menjawab keraguan yang muncul. (Ahmad Yusup Tohiri)