Karawang, AlexaNews.ID – Aktivis nasional Ferry Alexa, yang dikenal dengan julukan Jambul Merah, berencana menggelar aksi unjuk rasa selama tujuh hari berturut-turut di depan kantor pusat Maybank di Jakarta.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan skandal yang merugikan seorang pengusaha asal Bandung bernama Kent Lisandi sebesar Rp 30 miliar, yang diduga melibatkan Branch Manager Maybank Cabang Cilegon.
Dalam pernyataannya, Jambul Merah menegaskan bahwa ia sudah berkoordinasi dengan Kent Lisandi untuk membuat surat pemberitahuan aksi ke Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kami akan turun ke jalan, mengepung kantor Maybank. Ini bentuk solidaritas kami terhadap sahabat kami Kent Lisandi, yang menjadi korban dugaan penipuan. Kami menuntut kejelasan dan tanggung jawab dari Maybank,” ujar Jambul Merah dalam keterangan persnya, Senin (03/02/2025).

Rencananya, aksi unjuk rasa ini akan dilakukan selama tujuh hari berturut-turut demi mendapatkan keadilan pasti soal hilangnya uang Kent sebesar Rp30 Miliar.
Selain aksi unjuk rasa, Kent Lisandi bersama tim kuasa hukumnya juga didampingi Jambul Merah juga akan koordinasi mengadukan kasus ini ke Komisi XI DPR RI.
Ferry akan koordinasi dengan Kent untuk mengadukan masalah ini ke Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka meminta DPR RI memanggil Maybank guna dimintai pertanggungjawaban.
“Dana Rp 30 miliar ini bukan jumlah kecil. Kent Lisandi mengalami kerugian besar akibat dugaan penipuan ini. Kami mendesak DPR RI untuk turun tangan dan menindaklanjuti kasus ini,” kata ujar Jambul.
Kepada AlexaNews.ID Kent menceritakan kronologi singkat Kasus ini. Kata dia, itu bermula ketika dirinya menginvestasikan dana Rp 30 miliar secara bertahap sejak 11 November 2024, dengan janji bahwa dana tersebut dapat ditarik kembali pada 25 November 2024 menggunakan cek. Namun, saat akan dicairkan, pihak Maybank menolak transaksi tersebut.
Kent menyebut bahwa dana tersebut diberikan kepada Rohmat Setiawan, yang diduga bekerja sama dengan Aris Setyawan, Branch Manager Maybank Cabang Cilegon.
“Saya dijanjikan bahwa dana itu hanya akan digunakan sebagai ‘showing fund’ dan tidak akan dipakai atau ditransaksikan. Namun, ketika hendak ditarik, malah ditolak. Ini jelas ada indikasi kejahatan perbankan,” ungkap Kent.
Kent akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 30 November 2024 dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/2684/XI/2024/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Pada 19 Desember 2024, polisi telah menetapkan Rohmat Setiawan sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan pihak Maybank masih dalam penyelidikan.
Sementara itu sejak hari Jumat 31 Januari 2025 lalu, Aris selaku pimpinan cabang bank maybank sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian.
Ken juga mengucapkan terima kasih kepada sahabatnya yang juga aktivis nasional Ferry Jambul Merah. Dia juga mendukung penuh terkait rencana aksi besar-besaran para aktivis ke Kantor Pusat Mybank. (Ega Nugraha)