KARAWANG, AlexaNews.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Kusumayati kembali digelar di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (11/9/2024).
Sidang ini menghadirkan penyidik dari Polda Metro Jaya yang memeriksa Kusumayati sebagai saksi utama.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Rika Fitriani, menyampaikan bahwa hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusumayati oleh penyidik sesuai dengan barang bukti yang telah diserahkan ke pengadilan.
“Dalam persidangan tadi, penyidik menjelaskan bahwa pemeriksaan Kusumayati dilakukan sesuai SOP. Hasil pemeriksaan pekan lalu banyak yang tidak diakui oleh terdakwa, tetapi penyidik memastikan semua berjalan sesuai prosedur,” ujar Rika saat diwawancara usai sidang.
JPU menambahkan, barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, baik yang disita dari notaris maupun yang lainnya, juga sudah sesuai dengan keterangan para saksi yang sebelumnya telah memberikan kesaksian di pengadilan.
“Kami menilai barang bukti yang disampaikan sudah lengkap dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi. Semua berkesesuaian, baik dokumen yang disita dari notaris maupun bukti lainnya,” jelas Rika.
Dalam sidang ini, penyidik dihadirkan untuk memberikan keterangan verbalisan guna memverifikasi apakah Kusumayati diperiksa di bawah tekanan atau tidak saat BAP.
“Penyidik tadi menyampaikan bahwa Kusumayati diperiksa sesuai dengan SOP dan tidak ada tekanan. Keterangan yang diberikan dalam persidangan juga diperiksa untuk melihat kesesuaian dengan BAP,” tambah Rika.
Rika juga menyatakan bahwa keterangan penyidik berkesesuaian dengan semua barang bukti dan keterangan saksi lainnya.
Menurutnya, hasil keterangan verbalisan menunjukkan bahwa penyidik telah menjalankan tugasnya sesuai aturan.
“Saat ditanya apakah Kusumayati setuju dengan keterangan penyidik, dia menjawab singkat, ‘Benar’,” pungkas Rika.
Sidang kasus ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya yang masih menunggu penjadwalan dari pengadilan. (King)