Karawang, AlexaNews.ID – Sebanyak 65 orang perangkat Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang kesal karena sudah tiga tahap belum menerima honor dana bagi hasil (DBH) pajak.
Hal itu diungkapkan salag seorang perangkat Desa Sukatani saat menghubungi Redaksi AlexaNews dan meminta namanya dirahasiakan pada Selasa (23/04/24) petang.
“Kami sudah tidak menerima honor DBH sejak akhir 2022, akhir 2023, dan yang sekarang tahap pertama 2024,” ujar sumber ini.
Honor DBH itu, kata dia, harusnya diterima oleh semua perangkat desa per enam bulan mulai dari Linmas, RT, RW, Kadus dan Kasie.
Para perangkat desa mengaku sudah geram dan sering menanyakan masalah ini kepada Kepala Desa Sukatani, H. Masrukin.
“Kades beralasan uang DBH dipakai untuk pembangunan pondok pesantren. Ini kan aneh, pesantren tidak ada hubungannya dengan desa, itu kan ranah pribadi dan yayasan,” ujar dia.
Untuk jumlah uang yang belum dibayarkan, kata dia jumlahnya bervariatif. Misalnya saja untuk kepala dusun bisa mencapai Rp 3.450.000 per orang.
Tak hanya itu, kepala desa juga dianggap sering bersikap trempamen saat ditanya soal honor DBH.
“Kemarin juga ada RW dan Dusun yang nanya DBH ke kades, eh malah marah dan ribut di balai desa. Terus keduanya dipecat secara lisan,” katanya.
Untuk itu dia berharap agar masalah ini bisa sampai ke telinga Bupati Karawang, Aep Syaepuloh. Dia meminta bupati untuk membantu menyelsaikan masalag ini dan mau menegur kades karena diduga menggelapkan honor DBH yang menjadi hak perangkat desa.
Hingga berita ini ditulis, kades Sukatani belum berhasil di dikonfirmasi. (Ega Nugraha)