AlexaNews

Perpindahan Lokasi Proyek Dinas PUPR Karawang Tuai Kontroversi, Ada Pesanan?

KARAWANG, AlexaNews.ID — Pemerintah Kabupaten Karawang terus berupaya meningkatkan infrastruktur hingga tingkat desa, terutama dalam hal mobilitas masyarakat.

Namun, terdapat kontroversi terkait perpindahan lokasi sejumlah proyek pembangunan yang awalnya direncanakan. Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan saluran air, normalisasi sungai, pembangunan jembatan, serta perbaikan dan peningkatan jalan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang, yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023.

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) berbasis web, sejumlah proyek pembangunan di bidang sumber daya air (SDA) yang dikelola oleh DPUPR Karawang mengalami perpindahan lokasi dari rencana awal. Beberapa proyek yang terdampak antara lain:

Paket normalisasi drainase Dusun Krajan I, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, yang semula direncanakan sebagai pembangunan drainase Blok Anden Dusun Kalenjaya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.
Paket pembangunan drainase Kp. Telukmungkal RT 004/011, Desa Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, yang semula direncanakan sebagai pembangunan drainase Dusun Krajan RT 002 RW 001, Desa Mekarjaya, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang.
Paket normalisasi drainase Dusun 1 Desa Cintawargi, Kecamatan Tegalwaru, yang semula direncanakan sebagai pembangunan drainase Dusun 1 Pedes RT 05/03, Desa Karangsari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
Kepala Seksi Perencana Bidang SDA, Rambudi, menjelaskan bahwa perpindahan lokasi proyek pembangunan dilakukan berdasarkan pertimbangan yang tidak melanggar aturan yang berlaku. Rambudi juga menekankan bahwa beberapa perpindahan lokasi dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak masyarakat.

Namun, Rambudi mengakui bahwa perpindahan tersebut dilakukan atas perintah dari pimpinan dan ada juga permintaan dari pihak yang tidak disebutkan namanya. “Perpindahan lokasi ditentukan oleh pimpinan, kepala bidang, kepala dinas, dan ada permintaan dari pihak terkait. Misalnya, jika saluran drainase bocor dan membutuhkan penanganan segera, kami mengajukan surat kepada Sekda, Bapeda, dan DPPKAD,” ungkapnya.

Dalam konfirmasi terpisah, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Karawang, Dudi Rahmat Hidayat, menolak memberikan komentar secara detail mengenai perpindahan lokasi proyek pembangunan tersebut. Ia mengatakan bahwa berita tersebut tidak perlu dipublikasikan saat ini.

Kontroversi perpindahan lokasi proyek pembangunan ini tetap menjadi perhatian masyarakat Karawang. Harapannya, Pemkab Karawang dapat memberikan penjelasan yang transparan dan memastikan bahwa perubahan tersebut tidak merugikan kepentingan masyarakat. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!