AlexaNews

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Terjerat Dugaan TPPU

JAKARTA, AlexaNews.ID — Kasus yang melibatkan Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, terus mengalami perkembangan yang menarik perhatian publik. Setelah dilaporkan terkait dugaan penistaan agama, kini penyidik Bareskrim Polri menemukan bukti baru terkait dugaan penyebaran berita bohong. Bahkan, terkini, Panji Gumilang juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diungkapkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Dalam tanggapannya, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan TPPU tersebut. “Masih dalam proses,” ujar Whisnu saat dihubungi pada Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya, Mahfud MD telah melaporkan dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang kepada Bareskrim Polri. Laporan tersebut berkaitan dengan ratusan rekening yang telah dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini, Whisnu menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami analisis rekening yang diberikan oleh Mahfud MD. “Masih didalami,” tambahnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Bareskrim Polri akan menyelidiki transaksi mencurigakan yang terjadi pada 256 rekening milik Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah dibentuk untuk melakukan tugas pengusutan tersebut. “Tugas tersebut merupakan bagian dari tugas Bareskrim, dan kami telah membentuk tim khusus yang akan melaksanakan fungsi penyidikan tersebut,” jelas Shandi dalam pernyataannya pada Sabtu (8/7/2023).

Shandi menjelaskan bahwa tim tersebut akan terbagi tugasnya masing-masing, seperti berkoordinasi dengan pihak terkait dan mencari saksi-saksi yang relevan. (Pmj)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!