Bekasi, AlexaNews.ID – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, didampingi oleh Ketua TP PKK, Ria Sabaria, mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Bekasi mengenai penyesuaian periode masa jabatan kepala desa hasil Pilkades serentak kepada 172 kepala desa.
Acara yang digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Jumat (12/07/2024), ini juga dihadiri oleh Plh Sekda, Unsur Forkopimda, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta para camat.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Dani Ramdan menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa ini sangat strategis untuk memastikan berjalannya pemerintahan desa dengan lancar menjelang Pilkada 2024.
“Dampaknya adalah Pilkadesnya kalau tetap dilaksanakan di tahun ini karena November ada Pilkada menjadi tidak bisa dilaksanakan. Karena hanya selang sebulan, sehingga harus ada Pj ini tentunya sangat merepotkan,” ujarnya.
Dani juga berpesan kepada para kepala desa yang dilantik agar memaksimalkan waktu perpanjangan jabatan untuk memberikan warisan terbaik kepada masyarakat di wilayahnya.
“Ini kesempatan yang sangat baik, apakah itu masih dua atau lima tahun, bisa meninggalkan warisan atau legacy yang baik. Bapak Ibu para kepala desa tentunya ingin meninggalkan warisan yang baik pada saat kita menjabat,” tutur Dani.
Selain itu, Dani mengungkapkan bahwa alokasi dana untuk desa dari Pemkab Bekasi akan terus ditingkatkan untuk mempercepat pembangunan desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Rahmat Atong, menjelaskan bahwa penyesuaian jabatan 172 kepala desa ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Pengukuhan ini dihadiri oleh 167 kepala desa, sedangkan 4 orang lainnya berhalangan karena sakit dan 1 orang sedang menjalankan ibadah haji.
“Jadi totalnya ada 167 orang yang hadir, namun demikian yang belum bisa hadir setelah pulang dan sehat akan menghadap ke kita untuk menerima SK,” kata Atong.
Atong menjelaskan bahwa ada tiga klasifikasi penyesuaian jabatan ini. Pertama, bagi mereka yang dilantik awal di November 2018, masa jabatan diperpanjang sampai 2026 karena menyesuaikan masa jabatan yang ditambah menjadi 8 tahun.
Kedua, mereka yang dilantik Januari 2021, akan menjabat sampai tahun 2029. “Dan itu ada yang menjabat Mei 2021, itu berarti mereka harusnya sampai 2027, tapi dengan Undang-Undang baru, jadi 2029,” jelasnya.
Atong berharap, para kepala desa dapat meningkatkan kembali pelayanan kepada masyarakat. “Rasa semangat membangunnya tambah. Bagaimana masyarakat ketika mendengar jabatannya ditambah mereka juga puas,” tandasnya.
(Wnd)