AlexaNews

PN Karawang Vonis Kusumayati 14 Bulan Penjara Atas Kasus Pemalsuan SKW

KARAWANG, AlexaNews.ID – Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 2 bulan penjara kepada Kusumayati, terdakwa dalam kasus pemalsuan tanda tangan pada Surat Keterangan Waris (SKW).

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta hukuman 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.

“Menyatakan terdakwa Kusumayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 1 tahun dan 2 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani, dalam sidang yang digelar pada Rabu (20/11/2024).

Pertimbangan Majelis Hakim

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya:

  1. Kusumayati tidak mengakui perbuatannya dan mencoba mengalihkan kesalahan kepada pihak lain.
  2. Tidak ada perdamaian dengan korban, Stephanie Sugianto, yang merupakan anak kandung terdakwa.
  3. Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat.

Adapun hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang sudah 63 tahun.

Respons Terdakwa dan Korban

Kusumayati menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Saya akan pikir-pikir bersama pengacara,” katanya usai sidang.

Kuasa hukum Stephanie, Zaenal Abidin, menyebut keputusan majelis hakim sudah mencerminkan keadilan. “Majelis hakim objektif dan tidak terpengaruh tekanan eksternal. Putusan ini memberikan rasa keadilan bagi korban yang telah dizalimi selama 12 tahun,” ujar Zaenal.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika Kusumayati dituding memalsukan tanda tangan anaknya, Stephanie Sugianto, pada SKW untuk mengubah susunan pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika setelah meninggalnya almarhum Sugianto, ayah Stephanie.

Pemalsuan tersebut menyebabkan Stephanie kehilangan hak warisnya, baik berupa saham perusahaan maupun hak lainnya. Kusumayati didakwa melanggar Pasal 266 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sebelum vonis dijatuhkan, Kusumayati sempat mengajukan mediasi dengan Stephanie, tetapi mediasi gagal karena syarat yang diajukan korban, yaitu audit perusahaan, tidak dipenuhi terdakwa.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Karawang menuntut Kusumayati 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Hal ini mempertimbangkan usia terdakwa dan hubungan keluarga dengan korban.

Namun, JPU juga menegaskan bahwa perbuatan Kusumayati terbukti secara sah melanggar hukum, merugikan Stephanie, dan menyebabkan hak waris korban tidak terpenuhi. (King)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!