AlexaNews

Polemik Gaji Plt Dirut dan Dana Kas Rp86 Miliar di PD Petrogas Karawang Terus Bergulir

KARAWANG, AlexaNews.ID — Besaran uang kas sebesar Rp 86 milyar yang mengendap di Perusahaan Daerah (PD) Petrogas dan gaji Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PD Petrogas yang belum dibayarkan, masih belum menemukan penyelesaian.

Asisten Bagian Perekenomian dan Pembangunan Pemkab Karawang, Hanafi Chaniago memaparkan bahwa Pemkab Karawang sudah memberikan usulan nilai gaji yang akan dikeluarkan kepada Plt Dirut PD Petrogas, namun ditolak.

Sedangkan besaran gaji tersebut, kata Hanafi, ditentukan dan diusulkan oleh Pemkab Karawang setelah dilakukan kajian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Setelah dilakukan kajian oleh BPKP, kemarin Bupati sudah memberikan usulan nilai gaji untuk Plt Dirut PD Petrogas. Tapi memang pihak perusahaan belum setuju dengan nilai gaji itu. Padahal dasarnya harus sesuai dengan hasil kajian BPKP,” ujar Hanafi, Senin, (7/8/2023).

Hanafi yang juga sebagai Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah diberikan kewenangan oleh Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, untuk menentukan pengeluaran keuangan di PD Petrogas.

“Saya diberi tugas tambahan oleh Bu Cellica bahwa setiap pengeluaran uang yang ada di PD Petrogas, harus berdua, yaitu, saya dengan pihak direksi. Dan saya tidak akan mengeluarkan uang, apabila belum ada RKAP yang dibuat perusahaan dan disahkan oleh kepala daerah,” beber Hanafi.

Hanafi Chaniago menegaskan pihak Pemkab Karawang tidak dapat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) kepada Plt Dirut PD Petrogas, sebab hingga kini pihak perusahaan belum menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Setiap perusahaan harus mempunyai RKAP yang disahkan kepala daerah, tapi kan PD Petrogas tidak ada. Jadi apa yang mau kami bayarkan. Kemudian kalau menuntut SK, RKAP nya saja tidak ada,” tutur Hanafi.

Selain itu, Hanafi juga meminta kepada Dewan Pengawas (Dewas) PD Petrogas untuk segera bertindak tegas kepada PD Petrogas yang sampai saat ini masih belum melaporkan RKAP.

“Karena RKAP itu kan dibuat oleh direksi PD Petrogas lalu disahkan oleh Dewas kemudian disahkan oleh kepala daerah. Pengawasan PD Petrogas kan dilakukan oleh Dewas,” tutup Hanafi. (Siska Purnama Dewi)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!