AlexaNews

Polisi Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Bekasi

Bekasi, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil meringkus FA (19), pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP. Penangkapan terjadi Senin (19/5/2025) pukul 22.00 WIB di Kampung Pulo Kukun, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi. FA ditangkap tanpa perlawanan di rumah orang tuanya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan viralnya dugaan pelecehan di media sosial. Peristiwa pelecehan diduga terjadi pada 22 Maret 2025 di Kampung Baru, Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Korban, yang awalnya tak pulang hingga larut malam, terungkap telah diajak bertemu FA melalui media sosial. Setelah bertemu, korban dibawa ke rumah FA, diberi makan dan minuman, lalu diduga dilecehkan di kamar.

Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, keluarga korban langsung melaporkan ke Polres Metro Bekasi. Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi, dipimpin AKP M. Said Hasan dan IPTU Mada Dimas Christiyanto, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan FA.

Barang bukti berupa pakaian korban turut diamankan. Dalam pemeriksaan, FA mengakui perbuatannya. Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan komitmen dalam melindungi anak dari kekerasan dan pelecehan seksual, serta mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak. [Wnd]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!