Jakarta, AlexaNews.ID — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil melancarkan operasi penyelamatan yang spektakuler dengan menggagalkan rencana perdagangan orang yang melibatkan ratusan korban. Kepala Satuan Tugas (Satgas) Perdagangan Orang (TPPO) Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengumumkan bahwa mereka berhasil menyelamatkan 123 orang dari nasib yang mengerikan.
Dalam konferensi persnya, Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa operasi tersebut berlangsung pada tanggal 6 Juni 2023 di Nunukan, Kalimantan Utara. Delapan tersangka berinisial H, J, AW, LO, U, LP, HZ, dan YBS berhasil ditangkap oleh Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan Polda Kaltara dan Polres Nunukan.
“Kami berhasil membongkar sembilan jaringan TPPO dan menahan delapan tersangka terkait kasus ini,” ujar Irjen Asep Edi Suheri dengan bangga.
Selain penangkapan tersangka, Satgas TPPO juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan 45 paspor.
Lebih lanjut, Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil menyelamatkan 123 korban yang terdiri dari 74 pria, 29 wanita, dan 20 anak-anak. Para korban berasal dari Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Jawa Timur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Keberhasilan operasi ini merupakan pencapaian luar biasa dalam upaya pemberantasan perdagangan orang di Indonesia. Polri terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara Indonesia dari praktik kejahatan yang merugikan dan mengancam hak asasi manusia. Semoga operasi ini dapat menjadi contoh bagi upaya-upaya selanjutnya dalam memberantas perdagangan orang dan menyelamatkan korban yang rentan. (PMJ)