Bekasi, AlexaNews.ID– Polsek Kedungwaringin, Polres Metro Bekasi, terus gencar memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedungwaringin, AKP Aliyani, SH, melakukan patroli dan razia ke sejumlah toko yang dicurigai menjual obat keras jenis tramadol dan eximer.
Sasaran utama patroli ini adalah untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Tim gabungan yang terdiri dari 14 personel Polsek Kedungwaringin dan Satpol PP Kecamatan Kedungwaringin menyisir beberapa lokasi yang dianggap rawan peredaran obat-obatan terlarang, di antaranya Ruko Kampung Tanah Merah, Ruko Kampung Bulak Bunut, Ruko Kampung Pesanggrahan, dan Ruko Kampung Kedunggede.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan tindakan preventif dan represif dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kegiatan patroli ini merupakan salah satu upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat,” tegas AKP Aliyani.
Meskipun tidak ditemukan obat-obatan terlarang dalam razia kali ini, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin. Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dengan cara melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan obat-obatan.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKP Aliyani. (Wnd)