Subang, AlexaNews.ID– Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu skala besar.
Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, polisi mengamankan 5,14 kilogram sabu-sabu siap edar dan meringkus dua tersangka, UP (38) dan YS (42), warga Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Cisalak. Setelah melakukan penyelidikan selama 14 hari, tim berhasil melacak keberadaan sabu-sabu tersebut dan melakukan penangkapan.
“Barang bukti ditemukan dalam sebuah mobil yang dikendarai oleh para tersangka. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam plastik teh dan disembunyikan dengan sangat rapi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers.
Ia menyebut, barang bukti sebanyak itu didapatkan UP dan YS dengan cara melakukan pengambilan dari luar daerah Kabupaten Subang atas suruhan dari seorang yang kini masuk DPO berinisial AS.
“Dari pelaku yang masih dalam pengejaran anggota Sat Res Narkoba Polres Subang, kedua pelaku ini mendapatkan upah sebesar Rp5 juta per kilogram sabunya,” ujar Kapolres.
AKBP Ariek menyebut, jika dikonversi ke dalam rupiah, barang haram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Subang, Purwakarta dan Karawang tersebut bernilai sekitar Rp 5 Miliar.
Dari hasil pengungkapam tersebut, ia mengklaim telah menyelamatkan kurang lebih 250.000 jiwa dari bahaya narkoba. “Pengungkapan kasus ini merupakan kasus terbesar selama terbentuknya Sat Res Narkoba Polres Subang. Jajaran akan terus melakukan pengembangan dari perkara atau kasus ini,” kara Ariek.
Selain 5,14 kilogram sabu-sabu polisi juga menyita empat alat komunikasi dan satu unit roda empat. Dua pengedar dan sejumlah barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda Rp10 Miliar. (King)