KARAWANG, AlexaNews.ID – Polres Karawang bongkar sindikat pemalsuan surat kendaraan bermotor (STNK dan BPKB). Sindikat ini beroperasi di wilayah Jawa Barat. Empat orang kini sudah mendekam di tahanan dengan status tersangka.
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam gelar jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat 8 September 2023 mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari tertangkapnya salah satu tersangka, yakni pria berinisial AA (61) di Perum Jomin Permai, Kecamatan Kotabaru, Karawang.
“Penangkapan ini bermula saat Tim Sanggabuana Polres Karawang melakukan patroli pada 4 September 2023 lalu. Saat itu, ada sebuah mobil yang mencurigakan. Kemudian dilakukan pemeriksaan. Saat diperiksa itu, ternyata ditemukan ada kejanggalan dari STNK-nya. Kemudian dilakukan pemeriksaan kepada BPKB nya, yang ternyata juga sama ada kejanggalan,” ujar Kapolres Karawang.
Saat pemeriksaan itu, Tim Sanggabuana menemukan ada pengguaan dokumen yang tidak semestinya pada kendaraan tersebut. Hingga terungkaplah kalau STNK dan BPKB tersebut asli tapi palsu (aspal).
“Pemilik kendaraan tersebut pun kemudian digelandang ke Polres Karawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kami mendapatan keterangan kalau STNK dan BPKB aspal itu dibiki di sebuah tempat di Cianjur,” lanjut Kapolres Karawang.
Petugas Reskrim Polres Karawang, lanjut Kapolres, lalu melakukan penyelidikan ke Cianjur, selanjutnya ke Sukabumi. “Dari sana kami mendapatkan tiga tersangka lain, yakni berinisial AG, S dan DH,” ucap Kapolres Karawang.
Dijelaskan Kapolres Karawang, ketiga tersangka yang ditangkap di Cianjur dan Sukabumi itu merupaka sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Mereka sudah menjalankan bisnis haramnya itu selama 5 tahun. Dari perjalanan 5 tahun itu, mereka sudah meraup keuntungan lebih dari Rp1 miliar.
“Kendaraan yang mereka palsukan surat-suratnya itu merupakan roda dua dan empat dari hasil kejahatan, seperti pencurian dan penggelapan. Dalam pengungkapan ini, kami juga mengamankan dua unit kendaraan dan alat pembuat STNK juga BPKB palsu. Materialnya asli, tapi datanya dipalsukan,” papar Kapolres Karawang.
Sindikat ini, kata Kapolres Karawang, menjual STNK palsunya sebesar Rp5 juta, sementara BPKB Rp18 juta. “Atas perbuatannya kami jerat mereka dengan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2, ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Kapolres Karawang. (Siska Purnama Dewi)