AlexaNews

Polres Karawang Ringkus Para Penadah Barang Milik Korban Pembunuhan, 32 Motor Disita

KARAWANG, AlexaNews.ID – Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo PN, mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 15 Februari 2024 di wilayah Cilamaya Kulon.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Reskrim Polres Karawang bersama tim Sanggabuana, kasus ini berawal dari pemeriksaan nomor handphone milik korban, Asma alias Kamu (45 tahun), yang terhubung dengan wilayah Jakarta.

Setelah dilakukan penyelidikan di Jakarta, tim berhasil mengarah pada seorang tersangka berinisial SA (32 tahun), pekerja lepas, yang beralamat di Kecamatan Lemahabang, Karawang.

Selanjutnya, pengembangan kasus membawa tim ke pelaku utama, berinisial WY, yang berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa sejumlah kendaraan bermotor tanpa identitas lengkap.

Menurut Kompol Prasetyo PN, kendaraan korban telah dijual secara berantai, dimulai dari SA kepada HM (39 tahun), buruh di kecamatan Cilamaya Kulon, kemudian kepada MF (35 tahun), seorang guru di kecamatan yang sama.

MF menjual kendaraan tersebut kepada PT (30 tahun), guru harian lepas di wilayah Cilamaya Kulon, dan seterusnya hingga sampai kepada Aa (52 tahun), pekerja lepas di kecamatan Banyusari.

Dalam pengungkapan ini, tim Sanggabuana berhasil mengamankan sejumlah kendaraan bermotor R2 (sepeda motor) tanpa dilengkapi identitas atau surat-surat secara lengkap.

“Total terdapat sekitar 32 unit kendaraan bermotor R2 yang berhasil kami amankan,” ujar Kompol Prasetyo PN dalam rilis yang disampaikan pada sore hari ini.

Dengan demikian, kasus ini menyoroti kejahatan penadahan dan pertolongan jahat sebagaimana diatur dalam pasal 481 dan/atau 480 KUH Pidana. (Bodong)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!