Karawang, AlexaNews.ID – Polres Karawang berhasil mengungkap aksi kejahatan 3 kelompok curanmor sadis di wilayah Karawang dalam kurun waktu 10 hari, 11 hingga 22 Mei 2024, melalui Operasi Jaran Lodaya 2024.
Operasi ini patut diapresiasi atas keberhasilannya mengamankan 7 orang tersangka, termasuk 1 orang penadah, dan menyita berbagai barang bukti.
Kelompok curanmor ini menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci motor dan kemudian membawa kabur motor curian tersebut.
Motor hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook dengan harga yang terbilang murah, yaitu Rp3,2 juta.
Kelompok Rengasdengklok barang bukyinya 1 STNK, 1 kunci T, 1 mata kunci T, 1 kunci magnet. Kelompok Purwasari 1 set kunci T, 3 handphone, 1 sepeda motor Honda Vario, 1 sepeda motor Honda Beat, 1 KTP a.n Andri Algasi, 1 KTP a.n Ocang, 1 Rekaman CCTV. Tetkahir kelompok Kotabaru yaitu 1 kunci kontak, 1 kunci T, 1 anak kunci T, 1 handphone, 1 sepeda motor Honda Scoopy.
Para pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi kejahatan serupa terulang kembali. Penadah dijerat dengan Pasal 480 jo 363 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Karawang dalam memberantas aksi kejahatan, khususnya curanmor. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka.
Hal ini dapat dilakukan dengan memasang kunci tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan. (King)