AlexaNews

Polres Karawang Tangkap Pembakar Warung Kelontong di Tempuran

KARAWANG, AlexaNews.ID – Satreskrim Polres Karawang telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembakaran warung kelontong di wilayah Pagadungan, Tempuran Karawang.

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Media Center Sarja Arya Rancana, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

“Pada sore hari ini, kami mengungkap kasus yang beberapa waktu lalu menjadi viral, yaitu tindakan premanisme yang dilakukan terhadap sebuah warung kelontong di Desa Pegadungan, Kecamatan Tempuran,” ujar Kapolres.

Kejadian tersebut bermula pada tanggal 24 Januari sekitar pukul 23.00 WIB, ketika seorang laki-laki yang dalam keadaan mabuk mendatangi warung kelontong tersebut dengan maksud menjual handphone seharga Rp300.000. Namun, karena pemilik warung tidak memiliki uang, laki-laki tersebut ditolak.

“Mengalami kekecewaan, pelaku kembali ke warung dan menyiramkan bensin ke etalase dan dagangan sebelum membakarnya,” lanjut Kapolres.

Akibatnya, barang-barang di warung tersebut, termasuk sembako, mengalami kerusakan total senilai sekitar Rp10 juta.

Pelaku melarikan diri setelah melakukan aksinya, namun korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tempuran.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Karawang melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat, kami berhasil mengidentifikasi pelaku, yang ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus bentrok antara LSM pada September 2023,” jelas Kapolres.

Pelaku, seorang pria berusia 34 tahun, berhasil ditangkap pada tanggal 10 Februari 2024 di daerah Cilamaya Kulon.

Dia merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2013 dan telah menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 1 tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan serta LSM yang melanggar hukum di wilayah Kabupaten Karawang.

Saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja, yang dapat dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun.

Dengan penangkapan pelaku ini, diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya tindakan kriminal serupa di masa mendatang. (Bdg)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!