KARAWANG, alexanews.id – Bongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga terjadi di Karawang. Polres setempat tangkap seorang pria yang menjual TKI belum cukup umur ke Arab Saudi. TKI itu dijualnya Rp 15 juta.
“Kami menangkap seseorang berinisial MH (41), warga Tirtajaya, Karawang. Yang bersangkutan diduga melakukan aksi TPPO,” ujar Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy, dalam ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Sabtu 10 Juni 2023.
Aksi TPPO yang dilakukan MH, kata Kasat Reskrim, adalah dengan menjual perempuan belum cukup umur (saat itu) ke Arab Saudi (menjadi TKI). Aksi itu dilakukan MH pada 2022 lalu.
“Korban sendiri merupakan tetangga tersangka. Korbannya berinisial DW (21). Saat itu korban belum cukup umur untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. Selain itu, Arab Saudi merupakan salah satu negara tertutup untuk pekerja migran Indonesia (PMI) perorangan, seperti asisten rumah tangga,” lanjut Kasat Reskrim.
Pelaku tetap memaksakan korban diberangkatkan ke Arab Saudi. Saat itu, korban diberangkatkan pada 7 Mei 2022. “Tersangka sempat merubah dokumen asli korban demi kelancaran pemberangkatan ke Arab Saudi. Pada saat pelaku melihat tahun lahir korban 2001. Karena usia minimal untuk menjadi TKW minimal berusia 23 tahun, tahun lahirnya dirubah jadi 1999,” papar Kasat Reskrim.
Setelah merubah tahun identitas, kemudian pelaku MH membawa korban medical cek up di salah satu Klinik di Jakarta, setelah dinyatakan fit, pelaku MH menerima uang dari HS yang merupakan agen tenaga kerja ilegal di Jakarta sebesar Rp15 juta.
Uang Rp15 juta itu, lanjut Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan MH, diberikan kepada korban Rp5 juta, lalu sebesar Rp9 juta diberikan kepada S dan B, yang merupakan penghubung DW kepada MH.
“Dari Rp15 juta itu, tersangka ini mengaku hanya menerima Rp1 juta, sebagai fee untuk dirinya,” ucap Kasat Reskrim.
Korban diterbangkan ke Arab Saudi untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun di Arab Saudi, saat bekerja, korban sering mengeluh sakit. Korban lalu minta dipulangkan kepada MH.
Atas tindakan tersebut, MH dikenakan pasal berlipat terancam kurungan 15 tahun penjara, dan denda hingga miliaran rupiah, sesuai dengan pasal 4 jo pasal 19 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana Perdagangan Orang, dan pasal 86 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
MH terancam pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp600 juta, pelaku juga dikenai pasal 19 tentang pemalsuan dokumennya, dan Pasal 86 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang PMI, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp15 miliar.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga menyita sejumlah alat bukti berupa satu lembar KK, dan KTP, satu photocopy Ijazah SD, dan foto tiket pesawat Economy Class, satu foto proses pasporan, dan visa atas nama DW. Kemudian 1 unit handphone, 1 kartu ATM BCA, dan 1 unit kendaraan roda empat. (Siska Purnama Dewi)