AlexaNews

Polres Karawang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kebocoran Gas di PT. Pindo Deli II

KARAWANG, AlexaNews.ID – Kasus kebocoran gas klorin di PT. Pindo Deli II, yang telah menimbulkan kerugian kesehatan bagi 138 orang, kini telah mengalami perkembangan signifikan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang telah meningkatkan status penyidikan dari lidik menjadi sidik pada tanggal 26 Januari 2024.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Abdul Jalil, disampaikan bahwa kasus ini melibatkan dugaan pencemaran lingkungan hidup, sesuai dengan Pasal 99 ayat 2 Undang-Undang Lingkungan Hidup.

Kejadian ini berasal dari kebocoran gas klorin di PT. Pindo Deli II, yang pada saat itu menyebabkan korban sekitar 138 orang. Korban langsung dilarikan ke sejumlah klinik dan rumah sakit di Karawang.

Abdul Jalil menjelaskan bahwa tim investigasi yang dikerahkan termasuk dari tim push vapor Mabes Polri, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, dan KBR Korbrimob.

Hasil temuan menunjukkan adanya pencemaran mutu udara, melebihi standar baku mutu yang diizinkan.

“Pemeriksaan dilakukan terhadap 12 korban dan 9 orang dari pihak perusahaan. Saksi ahli dari pusat port UPTD, K3, dan dinas lingkungan hidup juga turut diperiksa,” ungkap Abdul Jalil.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bahwa bahan baku mutu udara tercemar, melebihi batas standar yang ditetapkan. Selain itu, terdapat kebocoran gas klorin dari pipa plastik soda di perusahaan tersebut.

Satreskrim Polres Karawang kemudian meningkatkan status penyidikan dari saksi menjadi tersangka pada 26 Januari 2024. Jumat lalu, dua orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dikecualikan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yaitu Pasal 99 ayat (2) jo Pasal 116 UU No.32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana paling lama tiga tahun penjara.

Polres Karawang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegaskan tanggung jawab hukum bagi yang terlibat dalam pencemaran lingkungan tersebut. (Bdg)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!