KARAWANG, AlexaNews.ID – Polres Karawang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap dua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Karawang yang terjadi di Rengasdengklok. Kasus ini mendapat perhatian luas dari publik.
Kapolres Karawang AKBP Edwar Zulkarnaen menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
“Korban adalah dua anggota Banser Karawang yang saat itu sedang mengawal rombongan Kiyai yang hendak menghadiri undangan di Pesantren Al-Baghdadi Karawang,” ujar Kapolres pada Jumat (16/8/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua helm, satu rompi hitam, satu baju loreng, satu pasang sepatu Puma, satu kendaraan roda dua jenis Vespa, dua tas hitam, satu handphone iPhone 11 Pro Max, serta dua KTP milik pelaku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sebagai informasi, tindak kekerasan ini terjadi ketika para pelaku menghadang iring-iringan rombongan yang membawa K.H. Ihsan Rohis Suriah dari MWCNU Cikarang Utara dan mencari keberadaan Kiyai Imaduddin yang juga berada dalam rombongan tersebut. (Karina)