Bekasi, AlexaNews ID – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos, S.I.K, M.H., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi oleh Unit Krimsus Polres Metro Bekasi.
Dalam kasus ini, gas LPG 3 kilogram yang disubsidi pemerintah dipindahkan secara ilegal ke dalam kaleng gas portable bekas dan dijual kembali. Konferensi pers digelar di aula Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis (05/09/2024).
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polres Metro Bekasi mulai melakukan penyelidikan pada 28 Agustus 2024, menyusul informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Reskrim Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy bersama tim berhasil menangkap para pelaku di rumah produksi yang berlokasi di Perum Bekasi Timur Permai, Setia Mekar, Tambun Selatan, saat mereka sedang mendistribusikan produknya.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan empat tersangka berinisial GAG, I, SH, dan YM beserta sejumlah barang bukti, termasuk 300 tabung gas portable, 1200 kaleng gas portable yang sudah terisi, 3750 kaleng gas kosong, dua buah regulator, dan 70 tabung gas LPG 3 kilogram kosong.
Kapolres Metro Bekasi menjelaskan bahwa praktik ini merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat umum, mengingat gas subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kalangan tertentu.
“Pemindahan gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam kaleng gas portable kecil ini jelas menyebabkan kerugian bagi UMKM dan masyarakat,” ujar Twedi.
Lebih lanjut, Twedi juga mengungkapkan bahwa para pelaku memproduksi sekitar 200 kaleng gas portable per hari dan menjualnya melalui platform e-commerce Shopee dengan akun @Bwgunda Outdoor, seharga Rp10.000 per kaleng. Keuntungan total yang diperoleh dari penjualan ilegal ini mencapai Rp518 juta.
Atas tindakan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 8 dan Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana yang dijatuhkan mencapai lima tahun penjara. (Wnd)