AlexaNews

Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba, 10 Tersangka Dibekuk

Bekasi, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sejumlah kasus narkotika dan menangkap 10 tersangka dengan berbagai peran sepanjang Januari 2025. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi strategis di Bekasi, Karawang, dan Jakarta.

Sejumlah titik yang menjadi lokasi penggerebekan di antaranya Jl. Inspeksi Kalimalang, Jl. Diponegoro, Jl. Gading Jaya, serta beberapa toko dan kontrakan yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

“Kami tidak akan berhenti memerangi jaringan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka,” ujar Kombes Pol Mustofa, 31 Januari 2025.

Dalam operasi yang dilakukan sejak 18 Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, polisi berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, di antaranya:

  • Sabu: 424,37 gram
  • Ganja: 273,96 gram
  • Sinte: 39,55 gram
  • Obat Daftar G: 4.821 butir
  • Tembakau biasa: 3 paket
  • Uang tunai: Rp1.436.000
  • Barang lainnya: 13 unit handphone, tas, timbangan digital, alat hisap, serta plastik klip

Para pelaku menggunakan berbagai cara untuk mengedarkan barang haram tersebut. Untuk obat-obatan daftar G seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl, mereka menyamarkannya melalui toko sembako dan counter handphone agar tidak mencurigakan. Sementara itu, peredaran sabu dan ganja dilakukan melalui sistem jaringan kurir serta transaksi online.

Para tersangka kini telah diamankan di kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal sebagai berikut:

  1. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Hukuman penjara 4 hingga 20 tahun atau seumur hidup
  • Denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar
  1. Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Hukuman penjara 4 hingga 12 tahun atau seumur hidup
  • Denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar
  1. Pasal 435 jo. Pasal 436 jo. Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Hukuman penjara 4 hingga 10 tahun
  • Denda maksimal Rp1 miliar

Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus melakukan patroli dan operasi narkoba guna menekan peredaran narkotika di wilayahnya serta memberikan efek jera bagi para pelaku. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. (Wnd)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!