AlexaNews

Polres Metro Bekasi Bongkar Jaringan Narkoba, Selamatkan 48 Ribu Jiwa

Bekasi, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas wilayah dalam operasi yang digelar selama periode 12 April hingga 16 Mei 2025. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, dipimpin oleh Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Apri Fajar, S.I.K., pada Kamis (22/5/2025).

AKBP Apri Fajar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen nyata jajaran Polres Metro Bekasi dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa. Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan lima tersangka, masing-masing berinisial M, K, S, FM, dan MS, yang diketahui berasal dari berbagai daerah, termasuk Aceh.

“Total barang bukti yang kami sita berupa sabu seberat 189,18 gram, bibit sinte 373,5 gram, tembakau sintetis 2.016,22 gram, 1,5 butir ekstasi, dan 1.339 butir obat daftar G. Jika diuangkan, nilainya lebih dari Rp1,3 miliar,” ungkap AKBP Apri.

Ia menambahkan, jumlah barang haram tersebut berpotensi membahayakan lebih dari 48 ribu jiwa jika beredar bebas di masyarakat.

Pengungkapan ini dilakukan di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari kontrakan di Kecamatan Bantar Gebang, rumah di Mustika Jaya, apartemen di Tarumajaya Kabupaten Bekasi, hingga sebuah konter HP di Cibitung yang dijadikan kedok untuk mengedarkan narkotika.

Kelima pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, mulai dari sistem tempel, transaksi melalui media sosial, hingga penyamaran penjualan di warung biasa.

“Kami tegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar. Kami akan terus menggelar operasi penindakan maupun pencegahan secara berkelanjutan demi menyelamatkan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegas AKBP Apri Fajar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.

Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungannya. Kerja sama antara aparat dan warga dinilai sebagai kunci utama dalam memutus mata rantai kejahatan narkoba di wilayah hukum Bekasi. [Wnd]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!