Bekasi, AlexaNews.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil memusnahkan barang bukti narkotika dengan total berat 10,8 kilogram yang terdiri dari 4.465,91 gram sabu-sabu dan 6.417,27 gram ganja. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres Metro Bekasi pada Senin (30/12/2024).
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkotika sejak September hingga Desember 2024. Dalam periode ini, pihaknya berhasil menahan empat orang tersangka yang berperan sebagai pengedar.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari jaringan peredaran narkoba asal Aceh yang masuk ke Kabupaten Bekasi melalui jalur darat,” jelas Kompol Yulianto.
Menurutnya, sebagian kecil barang bukti tidak dimusnahkan untuk kepentingan persidangan yang dikelola oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Ia juga menegaskan pentingnya kolaborasi masyarakat dan aparat dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin merajalela. “Kami akan terus memberantas jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” tambahnya.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Bekasi dalam menciptakan situasi aman menjelang pergantian tahun, sekaligus sebagai peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika. (Wnd)