Bekasi, AlexaNews.ID – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, dalam waktu kurang dari 24 jam. Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Metro Bekasi pada Jumat (25/10/2024).
Kejadian perampokan ini diketahui terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 03.10 WIB. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial FF, F, dan S, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat kuasa, hasil audit kas minimarket, flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit ponsel, dua tas berwarna hijau dan hitam, dua jaket hitam, sepasang sepatu putih, helm, sepeda motor, dua senjata tajam jenis golok, serta 13 slop rokok berbagai merek.
“Modus operandi para pelaku adalah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata tajam untuk mengancam korban. Dengan membagi peran, mereka menguasai barang-barang milik korban, membuat korban tidak berdaya, dan memaksa menyerahkan kunci brankas,” jelas AKBP Saufi Salamun.
Polisi menduga aksi kejahatan ini bermotif judi online, mengingat pelaku diketahui merupakan bagian dari sindikat pencurian yang telah beraksi di 12 wilayah lain di Kabupaten Bekasi. Akibat perbuatan tersebut, minimarket mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Ketiga pelaku yang tertangkap dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih terus memburu dua pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwenang. Langkah ini diharapkan dapat membantu mencegah aksi kriminal serupa di masa depan. (Wnd)