AlexaNews

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Pengeroyokan Maut di Jembatan Sasak Besi

Bekasi, AlexaNews.ID – Polres Metro Bekasi, di bawah kepemimpinan Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang pemuda di Jembatan Sasak Besi, Desa Babelan, Kabupaten Bekasi. Insiden yang melibatkan tawuran antar kelompok pemuda ini terjadi pada Jumat dini hari, 20 September 2024.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 26 September 2024, di Mapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari tawuran yang diatur melalui media sosial. Kedua kelompok saling menantang melalui platform Instagram dan bersepakat untuk bertemu di lokasi kejadian.

“Kejadian bermula dari pertemuan dua kelompok yang sudah direncanakan di media sosial. Setelah bertemu, mereka langsung terlibat bentrokan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” ujar Kombes Pol Twedi.

Korban berinisial WS (21) mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam yang mengenai punggung, lengan, dan paha. Menurut saksi mata di lokasi, UCANG, korban ditemukan terkapar di jalan setelah dikeroyok oleh para pelaku yang segera melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih.

“Saya langsung bawa korban ke RSUD Kota Bekasi, tapi sayangnya nyawa korban tidak tertolong karena lukanya yang cukup parah, menembus paru-paru dan jantung,” jelas UCANG.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari Opsnal Polres Metro Bekasi dan Polsek Babelan berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku utama tawuran tersebut, yaitu IH (20) dan PR (22). Kedua pelaku ditangkap di sebuah rumah di daerah Pantai Hurip, Babelan.

“Kami juga menyita dua celurit yang digunakan pelaku saat kejadian, serta barang bukti lain seperti jaket kulit hitam, celana panjang krem, sepeda motor Honda Scoopy, dan satu unit ponsel,” ungkap Kombes Pol Twedi.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kasus pengeroyokan ini menambah daftar keberhasilan Polres Metro Bekasi dalam menangani tindak kekerasan di wilayahnya. Kombes Pol Twedi pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan potensi kerusuhan di lingkungan mereka. (Wnd)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!