Bekasi, AlexaNews.ID – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana kejahatan jaminan fidusia, penggelapan, dan penadahan barang hasil kejahatan. Kasus ini melibatkan beberapa tersangka yang mengalihkan objek jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor tanpa izin dari pihak leasing. Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi.
Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Unit IV/PPA pada Kamis, 12 September 2024. Laporan tersebut menyebut adanya tempat penampungan kendaraan tanpa surat-surat resmi di Perumahan Griya Cikarang, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Setelah penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan puluhan kendaraan yang diduga merupakan objek jaminan fidusia yang dialihkan secara ilegal.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dan sinkronisasi barang bukti, ditemukan bahwa beberapa tersangka, termasuk Indra Septrian dan Elysta Noprimasakti, menjual kendaraan yang masih berstatus jaminan fidusia kepada Erni Uli Sijabat,” ujar Kombes Pol Twedi.
Indra Septrian, karyawan swasta asal Kabupaten Tangerang, tidak mampu melunasi sisa 10 kali pembayaran cicilan sepeda motor Honda Genio birunya kepada PT FIF Group. Hal serupa dilakukan Elysta Noprimasakti dengan motor Honda Beat miliknya. Kedua tersangka kemudian menggadaikan kendaraan mereka kepada Erni Uli Sijabat dengan bunga 10% dari nilai gadai.
“Erni Uli Sijabat membeli kendaraan dari debitur yang gagal membayar cicilan. Jika bunga tidak dibayarkan dalam waktu tiga bulan, kendaraan tersebut menjadi miliknya,” jelas Kapolres.
Hingga saat ini, Polres Metro Bekasi telah menyita lebih dari 50 unit kendaraan bermotor, termasuk 40 sepeda motor dan 3 mobil. Semua kendaraan tersebut masih dalam proses identifikasi oleh Samsat Polda Metro Jaya.
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal, termasuk Pasal 23 dan 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang melarang pengalihan objek fidusia tanpa izin tertulis penerima fidusia. Mereka juga dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dan Pasal 481 KUHP yang mengancam penadah barang hasil kejahatan dengan pidana hingga tujuh tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Metro Bekasi dalam menindak segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat secara finansial. (Wnd)