Jakarta, AlexaNews.ID — Polri memastikan akan tetap menjalankan tugasnya dengan profesional dalam menangani perkara hukum yang melibatkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Denny dilaporkan oleh seseorang bernama AWW ke Bareskrim Polri terkait dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, menyatakan bahwa Polri berkomitmen untuk menghadapi setiap perkara dengan profesionalitas. Hal ini termasuk laporan terhadap Denny Indrayana. “Tidak hanya kasus ini. Polri berkomitmen untuk profesional dalam melaksanakan pengusutan setiap perkara,” ujar Nurul dalam keterangannya hari Senin (5/6/2023).
Nurul menambahkan bahwa saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan, sehingga belum ada perkembangan lebih lanjut. Namun, apabila ada perkembangan mengenai penanganan perkara tersebut, pihak Polri akan menyampaikannya secara berkala. “Masih dalam proses pendalaman oleh Bareskrim. Jika ada update, nanti kami akan sampaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pendalaman terkait laporan dugaan kebocoran data putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem Pemilihan Umum (Pemilu). Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho, menjelaskan bahwa pihaknya tengah mendalami laporan polisi yang diterima oleh Bareskrim Polri. “Saat ini, penyidik Bareskrim Polri sedang melakukan pendalaman berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW,” ungkap Shandi dalam keterangan yang diterima pada Jumat (2/6/2023).
Dalam laporan polisi tersebut, terlapor yang disebutkan adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna akun Instagram @dennyindrayana99. Beberapa barang bukti juga telah disertakan dalam laporan, termasuk tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan sebuah flashdisk merk Sony 16 GB berwarna putih.
Dalam menghadapi kasus dugaan kebocoran putusan MK ini, Polri menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjaga integritas, objektivitas, dan profesionalisme dalam penyelidikan untuk mengungkap kebenaran serta menjunjung tinggi prinsip keadilan. Publik akan terus diinformasikan mengenai perkembangan kasus ini seiring berjalannya proses hukum yang berlaku.