Bekasi, AlexaNews.ID – Polsek Cibarusah menggelar apel dan rekonstruksi perkara dugaan pembunuhan serta penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Cikoronjo, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (16/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cibarusah, AKP Yendri Zen, dengan melibatkan 36 personel gabungan. Terdiri dari 33 anggota Polsek Cibarusah, 2 perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dan 1 personel TNI, kegiatan ini juga difokuskan pada pengamanan jalannya proses rekonstruksi.
Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian berdasarkan keterangan tersangka dan sejumlah saksi. Kasus ini melibatkan tersangka Sunardi bin Reban, yang dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan/atau Pasal 354 KUHP (penganiayaan berat).
“Rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa guna mendukung proses hukum yang tengah berlangsung,” ungkap AKP Yendri Zen saat memberikan keterangan kepada awak media.
Lokasi rekonstruksi berada di TKP utama, yaitu RT 005 RW 001 Kampung Cikoronjo. Aparat menerapkan pengamanan ketat untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan dari pihak luar selama proses berlangsung.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan kondusif. Polsek Cibarusah berharap rekonstruksi ini dapat menjadi alat bukti kuat di pengadilan serta memberikan keadilan bagi keluarga korban. [Wnd]