JAKARTA, AlexaNews.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil tindakan drastis dengan membekukan ratusan rekening yang dimiliki oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Pembekuan ini dilakukan untuk tujuan pemeriksaan dan analisis oleh tim PPATK, menyusul adanya dugaan transaksi mencurigakan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi pembekuan tersebut kepada para wartawan di Jakarta pada Kamis (6/7/2023). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya PPATK dalam mengawasi kegiatan keuangan yang mencurigakan dan melindungi integritas sistem keuangan negara.
Tak hanya itu, Menkopolhukam, Mahfud MD, juga mengungkapkan bahwa Panji Gumilang memiliki ratusan rekening bank yang dibuat dengan menggunakan enam nama yang berbeda. Dalam penjelasannya, Menkopolhukam menyebutkan bahwa terdapat 256 rekening atas nama Abu Totok Panji Gumilang, Abdusalam Panji Gumilang, dan beberapa nama lainnya.
Dalam rangka melindungi kepentingan publik dan menegakkan ketertiban keuangan, PPATK bekerja keras dalam melakukan pemeriksaan mendalam terhadap rekening-rekening tersebut. Analisis yang cermat akan dilakukan untuk mengungkap potensi pelanggaran keuangan yang mungkin terjadi.
Langkah PPATK ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi praktik keuangan yang mencurigakan dan mencegah penyalahgunaan sistem keuangan. Semua pihak yang terlibat dalam transaksi yang mencurigakan akan diperiksa dengan seksama, dan tindakan tegas akan diambil jika ditemukan bukti yang cukup.
Kepada publik, PPATK dan pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan kewajiban pelaporan keuangan. Melalui langkah ini, diharapkan integritas dan stabilitas sistem keuangan negara dapat terjaga, serta masyarakat dapat memiliki keyakinan bahwa tindakan penyalahgunaan keuangan tidak akan ditoleransi.
Pemeriksaan dan analisis terhadap ratusan rekening yang dibekukan akan terus dilakukan dengan seksama. PPATK berharap bahwa tindakan ini dapat membuka pintu menuju penemuan bukti yang valid dan memberikan kontribusi nyata dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana keuangan yang merugikan negara dan masyarakat. (Pmj)