Karawang, AlexaNews.ID – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Karawang bersama Ketua Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU) kembali mempertanyakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perangkat desa yang hingga kini belum tuntas. Raperda ini dianggap sangat penting bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Karawang.
Sudah genap dua tahun sejak raperda ini diajukan, namun hingga kini belum ada perkembangan signifikan. Peraturan daerah ini dianggap penting untuk mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Karawang.
“Perda itu nantinya akan mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Selama ini, Kabupaten Karawang belum memiliki regulasi yang mengaturnya,” ujar Aan Karyanto, salah satu pengurus PPDI Kabupaten Karawang, Rabu (10/07/2024).
Aan Karyanto juga mengungkapkan kekhawatirannya mengingat masa jabatan DPRD Karawang yang saat ini menjabat akan segera berakhir. Raperda ini seharusnya menjadi turunan dari undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“DPRD harus gerak cepat (gercep) mengingat Kabupaten Karawang belum memiliki regulasi ini selama bertahun-tahun,” tegas Aan.
PPDI Karawang berharap DPRD Karawang dapat segera mengesahkan perda perangkat desa yang telah tertunda selama dua tahun ini.
Ketua GARDU, Nana Satria Permana, juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa belum disahkannya raperda ini bisa menjadi bom waktu bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Karawang.
“Kekosongan hukum ini bisa menjadi bom waktu di kemudian hari. Ironis ketika perangkat desa yang bertugas melayani masyarakat belum memiliki perda khusus yang mengatur mekanismenya,” ujarnya.
Nana Satria Permana menegaskan akan membantu PPDI Kabupaten Karawang mendesak DPRD Karawang agar segera mengesahkan raperda tersebut.
“Secara moral, kami siap membantu mendesak DPRD Karawang agar segera mengesahkan perda ini. Ini menyangkut kebaikan bersama, khususnya bagi perangkat desa di Kabupaten Karawang. Kami akan mempertanyakan kepada DPRD kendala apa yang menyebabkan tersendatnya pengesahan ini. Jika perlu, kami akan mengawal saudara-saudara kami dari PPDI,” tandasnya.
Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat dan pihak terkait, mengingat pentingnya regulasi tersebut bagi keberlangsungan pemerintahan desa di Kabupaten Karawang. (Ahmad Yusup Tohiri)