AlexaNews

Praktisi Hukum Sebut Kasus PPK Cikampek Sudah Masuk Pidana Pemilu

KARAWANG, AlexaNews.ID – Setiap pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) selalu mengingatkan akan pentingnya menjaga integritas, terutama di Cikampek.

Abdul Muhyi, seorang praktisi hukum, menegaskan bahwa jika terjadi kecurangan atau pergeseran suara yang mengarah pada merusak hasil pemilu seperti yang terjadi di Cikampek harus didukung oleh bukti yang jelas dan transparan.

“Dari bukti yang ada, sudah terindikasi adanya upaya merubah atau merusak hasil pemilu, yang merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi penjara sesuai dengan Pasal 505 Jo 501 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu,” ungkap Abdul Muhyi, S.H., M.H.

Ancaman pidana terkait harus diselidiki lebih lanjut jika terbukti adanya kecurangan.

Sebelumnya, ratusan relawan dari kelompok Anggi melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Cikampek untuk bertemu dengan Ketua PPK setempat.

Mereka menduga terjadi kecurangan yang dilakukan PPK dengan memanipulasi suara partai dan calon legislatif (Caleg).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi, dalam wawancara, mengungkapkan bahwa terdapat ribuan selisih angka di tiga desa di Kecamatan Cikampek.

Selisih angka tersebut terjadi karena adanya pergeseran suara antar partai politik dan Caleg, yang berdampak merugikan Caleg PKB di Dapil V.

“Kami menemukan ribuan selisih suara di tiga desa di Kecamatan Cikampek, termasuk pergeseran suara antar partai dan Caleg,” ujar Engkus. (Bodong)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!