Karawang, AlexaNews.ID – Ketua DPD LSM Gerhana Indonesia Provinsi Jawa Barat, Januardi Manurung, melontarkan kritik tajam terhadap integritas Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Bogor. Ia mempertanyakan adanya dugaan intervensi dalam proses laporan terkait peredaran produk ilegal milik PT Royal yang dilayangkan pihaknya.
Januardi mengungkapkan bahwa laporan resmi LSM Gerhana Indonesia mengenai dugaan produk tanpa izin edar dari PT Royal nyaris dicabut oleh pihak yang tidak memiliki wewenang dan bukan bagian dari organisasinya.
“Kami menolak keras pencabutan laporan yang dilakukan oleh orang luar. Ini jelas bentuk pelecehan terhadap kerja advokasi LSM dan mencederai proses penegakan hukum,” tegasnya kepada awak media, Sabtu (3/5/2025).
Lebih jauh, ia mengindikasikan adanya kemungkinan praktik suap dalam kasus ini. “Kami menduga ada upaya menyuap pihak Badan POM agar laporan dihentikan. Jika benar, ini termasuk tindak pidana serius yang akan kami bawa ke jalur hukum,” tegasnya.
Menurut Januardi, Badan POM sendiri melalui surat resminya telah mengakui bahwa produk dari PT Royal memang belum memiliki izin edar. Namun, fakta tersebut tidak ditindaklanjuti secara tegas, justru muncul upaya mencabut laporan secara diam-diam.
“Jika Badan POM tidak bersikap tegas dan malah terkesan melindungi perusahaan, maka institusi tersebut juga bisa dijerat hukum,” ucapnya.
Payung Hukum Dugaan Pelanggaran
Januardi merujuk pada beberapa pasal dalam perundang-undangan yang mengatur soal suap dan penyalahgunaan wewenang:
Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pemberian atau janji kepada pejabat untuk menyimpang dari tugasnya.
Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999, mengenai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.
UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, khususnya Pasal 2 dan 3, yang menjerat pihak pemberi suap meskipun bukan pejabat negara.
“Jika terbukti ada suap, maka pihak perusahaan, oknum LSM, dan aparat negara yang terlibat harus siap diproses hukum,” tegasnya.
Desakan Transparansi dan Dukungan Publik
Januardi menegaskan bahwa LSM memiliki peran strategis dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menegakkan keadilan. Karena itu, segala bentuk sabotase terhadap laporan resmi LSM harus dilawan.
“Kami meminta dukungan publik agar kasus ini tidak ditutup-tutupi. Transparansi dan integritas lembaga negara seperti Badan POM harus dijaga demi kepentingan rakyat,” ujarnya.
Langkah Hukum Lanjutan
LSM Gerhana Indonesia berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Ombudsman RI. Tujuannya untuk mengusut tuntas dugaan suap serta pelanggaran prosedur dalam pengawasan produk obat dan makanan ilegal.
“Ini bukan sekadar soal pencabutan laporan, tetapi tentang membela kebenaran dan mencegah kejahatan yang merugikan masyarakat luas,” tutup Januardi Manurung. [King]