Bekasi, AlexaNews.ID – Sejumlah proyek pembangunan drainase yang dikerjakan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi melalui anggaran APBD 2025 menuai sorotan tajam. DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) Kabupaten Bekasi menilai pengerjaan proyek-proyek tersebut diduga tidak sesuai standar teknis dan cenderung asal jadi.
Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi, Bahyudin, menyebutkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan teknis di berbagai lokasi proyek drainase yang tersebar di beberapa kecamatan. Lokasi-lokasi tersebut antara lain:
- Kampung Bleker RT 001/003, Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin
- Drainase Kp Pembetokan RT 01/05 Désa Sukamakmur Sukakarya
- Kampung Pulo Semut RT 01/05, Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukakarya
- Masjid Attaqwa, Kampung Pulo Besar RT 04/05, Desa Karang Satu, Kecamatan Karangbahagia
- Mushola Assobirin, Kampung Pulobesar RT 02/03, Desa Karang Satu, Kecamatan Karangbahagia
- Perumahan Permata Cikarang Timur, Kecamatan Cikarang Timur
Menurut Bahyudin, temuan di lapangan menunjukkan banyak pekerjaan drainase yang tidak mengedepankan kualitas. Di antaranya tidak adanya lantai kerja dari material pasir dan semen (mase), kemiringan U-Ditch yang tidak rata, serta penyusunan antar-U Ditch yang tidak rapat dan tidak diberi mortar semen sebagai nat atau waterproofing. Hal ini menyebabkan aliran air tidak lancar dan berpotensi menimbulkan kerusakan lebih lanjut.
“Selain itu, sisi luar U-Ditch juga tidak diurug dengan material padat dan tidak dipadatkan secara bertahap. Ini bisa menyebabkan penurunan atau pergeseran drainase di masa depan,” jelas Bahyudin.
Ia juga mengaku telah melayangkan laporan dan menyampaikan temuan tersebut kepada pejabat terkait, termasuk Kepala Bidang Permukiman Disperkimtan. Namun hingga saat ini, laporan tersebut tidak mendapat tindak lanjut yang memadai.
“Kami merasa laporan kami dianggap angin lalu. Oleh karena itu, kami akan membawa masalah ini ke Inspektorat Kabupaten Bekasi agar dilakukan audit dan evaluasi terhadap proyek-proyek tersebut, termasuk kinerja pelaksana atau pihak ketiga,” tegasnya. [Wnd]