KARAWANG, AlexaNews.ID – Proyek rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Jayakerta yang dikerjakan oleh CV. Gemilang dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.546.552.000,- kini menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karawang Tahun 2024 ini diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal dan mengabaikan peraturan terkait penggunaan Alat Pelindung Diri (APD).
Saat dikonfirmasi terkait perubahan perencanaan dan penggunaan APD, Fauzi, yang bertindak sebagai pelaksana proyek, mengarahkan agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang.
“Saya hanya pelaksana pekerjaan, soal perencanaan tanyakan ke Dinas saja,” ujar Fauzi kepada AlexaNews.ID, Kamis (15/08/2024).
Lebih lanjut, Fauzi juga menyatakan bahwa CV yang digunakan dalam proyek rehabilitasi tersebut bukan miliknya, dan dirinya hanya bertugas sebagai mandor. “Bukan, saya hanya mandor kerja saja,” ungkapnya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai layanan listrik yang digunakan pada proyek tersebut, Fauzi terkesan enggan memberikan penjelasan dengan alasan sedang dalam perjalanan. “Sebentar pak, saya di jalan ini,” katanya.
Diketahui, Perusahaan Listrik Negara (PLN) memiliki berbagai macam layanan dengan tarif berbeda yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Listrik yang disediakan oleh PT. PLN (Persero).
Persoalan proyek ini mengundang perhatian karena dugaan ketidaksesuaian dengan perencanaan awal serta potensi pelanggaran aturan terkait APD.
Masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat menindaklanjuti hal ini untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ahmad Yusup Tohiri)