AlexaNews

Proyek Jalan di Tirtajaya Karawang Diduga Langgar UU KIP

KARAWANG, AlexaNews.ID – Pelaksana proyek peningkatan jalan yang berlokasi di Dusun Tanjungmekar, Kampung Kobak Gabus RT 10/03, Desa Medankarya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, diduga telah melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 serta Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Pasalnya, di lokasi proyek tidak ditemukan adanya papan informasi ataupun papan proyek yang terpasang, sehingga menimbulkan sejumlah pertanyaan dari warga setempat serta dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan asal-asalan tanpa mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi yang ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

“Pekerjaannya jelek sekali, baru dilewati dua mobil saja sudah miring. Tidak ada papan informasi yang menunjukkan volume lebar dan panjang jalan, CV yang mengerjakan, serta pagu anggarannya,” kata seorang warga setempat yang berinisial U kepada awak media, Senin (22/07/2024).

Di tempat terpisah, Yakub, sebagai pelaksana, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media, mengatakan bahwa dirinya belum melihat RAB proyek peningkatan jalan tersebut.

“Saya belum lihat RAB-nya. Mungkin bapak bisa tanya ke mandor lapangan,” ujarnya.

Selain itu, Asep Boy, selaku Pengawas Dinas PUPR Karawang, menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah dihentikan lantaran baru saja dilewati dua mobil, jalan tersebut sudah mengalami kemiringan.

Ia pun mengakui bahwa proyek peningkatan jalan yang dikerjakan oleh pihak pelaksana tidak sesuai dengan RAB.

“Hasil pekerjaannya sangat jelek. Anak buah Yakub tidak bekerja dengan benar, bahkan begistingnya kurang 20 cm. Mandornya mau diganti karena merugikan. Intinya, pekerjaan sangat jelek sekali,” tandasnya. (Ahmad Yusup Tohiri)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!