Bekasi, AlexaNews.ID – Proyek peningkatan Jalan Pasar Bojong Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, diduga menyembunyikan informasi dari masyarakat. Pekerjaan yang sudah berjalan tersebut tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa proyek peningkatan jalan sepanjang kurang lebih 100 meter ini tidak jelas pagu anggarannya. Namun, menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, proyek ini memakan anggaran ratusan juta dari APBD tahun anggaran 2024.
“Itu sekitar 100 meter panjang, pagu anggaran 400 juta lebih,” kata narasumber pada Minggu (14/7/24).
Seharusnya, pemasangan papan nama informasi proyek merupakan implementasi asas transparansi agar masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Oleh karena itu, dinas terkait diharapkan lebih tegas dalam pengawasan serta memberikan sanksi kepada pihak rekanan, termasuk blacklist terhadap PT yang saat ini mengerjakan proyek tersebut. (Wnd)