AlexaNews

Proyek Rehabilitasi SDN Kedungjeruk 1 Abaikan Keterbukaan Informasi

KARAWANG, AlexaNews.ID — Selama 10 hari terakhir, pengerjaan rehabilitasi atap di SDN Kedungjeruk 1, Desa Kedungjeruk, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang menjadi sorotan karena diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008 Pasal 52. Kejadian ini terjadi pada tanggal 24 Juli 2023.

Ketika dilakukan konfirmasi di lokasi, salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengungkapkan, “Pengerjaan sudah berjalan selama 10 hari, namun papan informasi belum dipasang. Mandor dikatakan akan datang sore ini.” Tuturnya menggambarkan ketidakteraturan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Sementara itu, Supriatna, selaku Kepala SDN Kedungjeruk 1, menegaskan bahwa ia telah menegur mandor proyek terkait pemasangan papan informasi. “Papan informasi harus dipasang segera,” katanya dengan tegas. Namun, hingga saat ini, papan informasi tersebut masih belum terpasang.

Keberadaan papan informasi yang belum dipasang ini menuai perhatian Atin Sutisna, LSM GMBI Bidang Investigasi. Ia mengungkapkan, “Seharusnya papan informasi dipasang sebelum pengerjaan dimulai agar publik, terutama masyarakat setempat, mengetahui sumber anggaran proyek ini berasal dari mana. Apakah menggunakan dana pribadi atau anggaran dari masyarakat.” Atin Sutisna menegaskan pentingnya tindakan teguran dari instansi terkait terhadap kontraktor yang telah mengabaikan pemasangan papan informasi selama 10 hari. Ia menekankan bahwa proyek ini menggunakan uang rakyat dan harus memberikan manfaat bagi rakyat.

Redaksi AlexaNews.ID masih terus mengikuti perkembangan kasus ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut seiring berjalannya investigasi. (Ahmad Saleh)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!