KARAWANG, AlexaNews.ID – Proyek pembangunan turap jalan di Dusun Sumurjaya I RT 005 RW 003, Desa Sumurlaban, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, yang dilaksanakan oleh pihak rekanan DPUPR Kabupaten Karawang, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya, hingga 30 persen pekerjaan, tidak terdapat papan informasi yang memberikan penjelasan kepada publik.
Dalam pantauan awak media, proyek tersebut juga mencurigakan karena diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Saat pengukuran, volume lebar pondasi bawah hanya mencapai 43 cm.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa tidak ada papan informasi yang menyertai pekerjaan tersebut.
“Tidak ada papan informasinya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pekerja tersebut menjelaskan bahwa proyek ini memiliki volume ketinggian 130 cm dengan lebar pondasi bawah 50 cm dan lebar pondasi atas 40 cm.
Terkait dengan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik dan dugaan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spek, Endang Herman, sebagai pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang, yang seharusnya bertanggung jawab atas proyek ini, tidak memberikan respons atau klarifikasi ketika dihubungi oleh awak media.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan kecurigaan masyarakat terhadap transparansi dan kualitas pelaksanaan proyek pembangunan di daerah tersebut.
Publik menuntut agar pihak terkait segera memberikan penjelasan dan tindakan yang diperlukan untuk menjamin integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (Ahmad Yusup Tohiri)