Karawang, AlexaNews.ID – Lalu lintas kendaraan berat milik PT Jui Shin Indonesia (PT JSI) di ruas jalan Pangkalan, Kabupaten Karawang, memicu kekhawatiran warga. Perusahaan asing asal Taiwan yang bergerak di bidang industri semen tersebut diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), meski aktivitasnya sangat padat dan berdampak langsung pada keselamatan pengguna jalan umum.
PT JSI diketahui beroperasi di Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi. Dengan status sebagai industri besar, mobilisasi armada truknya setiap hari melewati wilayah Pangkalan, Karawang. Menurut warga, jumlah kendaraan yang keluar masuk bisa mencapai lebih dari 1.500 unit per hari.
“Setiap hari kendaraan besar lewat tanpa henti. Jalan jadi cepat rusak, rawan kecelakaan, dan mengganggu ketenangan warga. Tapi kami belum pernah dengar PT JSI punya Andalalin,” ungkap Ujang Nur Ali (UNA), pegiat lingkungan asal Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan.
Dokumen Andalalin wajib dimiliki oleh setiap industri yang menimbulkan dampak lalu lintas besar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 17 Tahun 2021. Dokumen tersebut berisi kajian teknis dan solusi untuk meminimalkan gangguan terhadap arus lalu lintas umum.
UNA menilai, jika benar PT JSI belum memiliki Andalalin, maka operasional perusahaan itu telah melanggar ketentuan hukum. “Apalagi jalan yang digunakan statusnya adalah jalan provinsi. Harus ada izin dan persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya untuk penggunaan jalan oleh kendaraan bertonase tinggi,” katanya.
Selain kerusakan jalan, warga juga mengeluhkan meningkatnya kecelakaan lalu lintas. Beberapa kasus bahkan mengakibatkan korban jiwa. Satlantas Polres Karawang disebut sudah mencatat sejumlah insiden yang diduga berkaitan dengan aktivitas kendaraan PT JSI.
“Pemerintah provinsi harus turun tangan. Jika memang tidak ada Andalalin, PT JSI perlu diberi sanksi tegas. Ini bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut keselamatan warga,” tegas UNA.
Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak PT JSI terkait keberadaan dokumen Andalalin maupun izin pemanfaatan jalan provinsi. Warga mendesak transparansi dan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas industrinya. [Yopie Iskandar]