Karawang, AlexaNews.ID – Puluhan santriwati dari sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pimpinan ponpes tersebut.
Didampingi oleh orang tua dan tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sanggabuana Karawang, para santriwati mendatangi Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Karawang pada Rabu (7/8/24) malam.
Syaepul Rohman, SH., MH., perwakilan dari tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada kesaksian para korban yang mengaku mengalami pelecehan seksual.
“Kami melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu oknum pimpinan ponpes di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang,” ungkap Syaepul kepada wartawan pada Kamis (8/8) dini hari.
Menurut Syaepul, aksi bejat tersebut diduga telah menimpa 20 santriwati. Namun, baru enam korban yang melapor ke polisi.
“Dari penelusuran kami, dugaan pelecehan ini telah dialami oleh 20 santriwati. Saat ini, kami baru mendampingi enam orang untuk melapor. Kasus ini akan didalami oleh penyidik di Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Karawang,” jelasnya.
Syaepul menambahkan bahwa pelecehan diduga terjadi saat pengajian berlangsung, di mana terduga pelaku memegang area sensitif korban dari belakang dan memaksa mereka menonton video dewasa.
“Pelecehan terjadi saat pengajian berlangsung. Pelaku memegang area sensitif korban dari belakang dan memaksa mereka menonton film porno,” terangnya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi empat bulan lalu, dan para santriwati kini mengalami trauma. Syaepul menekankan perlunya upaya trauma healing dari pemerintah setempat, khususnya dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang.
“Para korban mengalami trauma dan memerlukan trauma healing dari DP3A Kabupaten Karawang. Kebanyakan korban berusia belasan tahun dan masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP),” ujarnya.
Setelah mengalami pelecehan, banyak korban memilih pulang ke rumah dan enggan kembali ke ponpes. Orang tua mereka mulai curiga dan akhirnya mendapatkan pengakuan dari anak-anak mereka, yang kemudian memutuskan melapor ke pihak berwajib.
“Beberapa korban tidak mau kembali ke ponpes, yang menimbulkan kecurigaan orang tua hingga akhirnya korban mau bercerita. Kasus ini baru bisa kami laporkan malam ini ke Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Karawang,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat. Namun, pantauan di Mapolres Karawang menunjukkan para santriwati, orang tua, dan tim kuasa hukum masih dimintai keterangan oleh penyidik hingga pukul 00.30 WIB, Kamis (8/8).
Syaepul berharap pihak berwenang memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. “Kami berharap kasus pelecehan seksual terhadap korban di bawah umur ini mendapatkan perhatian serius dari pihak berwajib agar terduga pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal,” tegasnya. (Karina)