Karawang, AlexaNews.ID – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Karawang pada Jumat, 2 Agustus 2024. Pertemuan ini membahas tuntutan untuk segera merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang perangkat desa.
Sekretaris PPDI Karawang, Aan Karyanto, menyampaikan harapan agar DPRD Karawang segera mengesahkan Perda tersebut. “Kami harap DPRD Karawang segera mengesahkan perda tentang perangkat desa untuk menunjang kinerja kami dalam bertugas,” ujar Aan Karyanto kepada wartawan pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
PPDI Karawang mengajukan beberapa poin penting dalam pertemuan tersebut, termasuk kejelasan status perangkat desa, penguatan regulasi, kesejahteraan, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Menurut Aan, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodir hak-hak perangkat desa, sehingga berdampak pada kinerja mereka.
Aan juga mengingatkan Komisi I DPRD Karawang agar serius merancang Perda yang relevan, karena perangkat desa memerlukan landasan hukum yang kuat untuk menjalankan tugas dan fungsinya.
“Kami akan terus mengawal sampai pemerintah daerah kabupaten Karawang menerbitkan perda perangkat desa, kami harap segera ada kepastian hukum dan tuntutan kami dapat terkabulkan,” tegas Aan.
Dalam kesempatan tersebut, Aan juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Karawang mencontoh kabupaten lain yang telah menerbitkan Perda terkait perangkat desa, demi memperbaiki tata kelola pemerintahan desa dan meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
Melalui RDP ini, diharapkan ada langkah konkret dari DPRD Karawang untuk memenuhi tuntutan PPDI dan meningkatkan kualitas pemerintahan desa di Karawang. (Karina)