KARAWANG, AlexaNews.ID – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang terkait relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok ke Pasar Baru Proklamasi dinilai belum tuntas.
Hal ini mengakibatkan beroperasinya kembali pasar lama Rengasdengklok dan aktivitas jualan di bahu jalan raya Rengasdengklok, yang menimbulkan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat.
Ketua Gerakan Rakyat Dari Utara (GARDU), Nana Satria Permana, menegaskan pentingnya kesadaran dari pedagang dan ketegasan dari Pemkab Karawang untuk menyelesaikan masalah relokasi ini.
“Penegak perda harus tegas, dan para pedagang perlu menyadari bahwa jalan raya bukan tempat untuk berjualan,” ujar Nana Satria Permana, Senin (12/08/2024).
Menurut Nana, jalan raya dibangun untuk pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dan memaksakan aktivitas jualan di jalan raya dianggap merugikan pengguna jalan lainnya.
Nana juga mengkritik kebijakan relokasi yang tidak menyelesaikan masalah dan menilai kebijakan tersebut berisiko politik bagi kepala daerah.
“Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya berpolitik dalam kebijakan relokasi, tetapi juga harus mengutamakan tata kota. Pemerintah harus menyelesaikan pekerjaan rumah mereka dan merespon keluhan pedagang di pasar baru,” tambahnya.
Situasi ini menimbulkan harapan dari masyarakat Rengasdengklok agar Pemkab Karawang segera menemukan solusi untuk mengatasi masalah relokasi yang berdampak pada ketertiban dan kenyamanan bersama. (Ahmad Yusup Tohiri)