Bekasi, AlexaNews.ID – Sebanyak 9.051 tenaga honorer di Kabupaten Bekasi resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Selasa (26/3/2025) di Plaza Pemda Bekasi, Cikarang Pusat. Acara ini turut disaksikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta para camat se-Kabupaten Bekasi.
Pelantikan ini mengacu pada Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap calon PPPK mengangkat sumpah/janji jabatan sebelum resmi bertugas. Selain itu, kegiatan ini juga didasarkan pada surat undangan BKPSDM Kabupaten Bekasi Nomor 800.1.2/1707/-BKPSDM/2025.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam sambutannya mengapresiasi semua pihak yang telah berperan dalam pengangkatan PPPK ini. Ia menegaskan pentingnya profesionalisme dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa melantik 9.051 PPPK. Ini bukan hanya hasil kebijakan pemerintah daerah, tetapi juga kerja sama berbagai pihak, termasuk Sekda, BKPSDM, OPD, dan DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Bupati Ade.
Ia juga menekankan bahwa pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan publik yang lebih akurat, efisien, dan transparan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang berpenduduk lebih dari 3,2 juta jiwa.
“Saya berharap seluruh PPPK yang baru dilantik dapat bekerja dengan penuh integritas dan menjunjung tinggi nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati Bekasi berpesan agar para PPPK menjalankan tugas dengan sepenuh hati dan tetap semangat, terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadan.
“Sekarang kalian sudah resmi menjadi ASN-PPPK dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). Ini amanah yang harus dijalankan dengan baik demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menjelaskan bahwa dari total 9.051 PPPK yang dilantik, terdiri atas 421 tenaga kesehatan, 3.420 tenaga guru, dan 5.520 tenaga teknis. Para PPPK yang baru diangkat juga langsung menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan agar dapat segera bertugas di masing-masing perangkat daerah.
“Dengan status ASN-PPPK, mereka kini mendapatkan kepastian hukum serta kesejahteraan yang lebih baik. Kami berharap mereka bisa bekerja secara optimal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Endin.
Pelantikan ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menata tenaga honorer sesuai dengan mekanisme seleksi PPPK, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). (Wnd)