AlexaNews

Ridwan Salam Masuk Radar Calon Sekda Karawang Pengganti Acep Jamhuri

KARAWANG, AlexaNews.ID — Masa jabatan Acep Jamhuri, Sekretaris Daerah Karawang, akan berakhir pada 4 Juli 2024 mendatang, kecuali diperpanjang oleh pemerintah daerah setempat.

Sejumlah pejabat diprediksi akan bersaing untuk mendapatkan posisi sekretaris daerah. Melihat daftar pejabat saat ini di Karawang, beberapa nama yang kemungkinan mendaftar antara lain Eka Sanata, Kepala DPMPTS; Asip Suhendar, Kepala DPRKP; Ridwan Salam, Kepala DP3A Karawang.

Selain itu, pejabat lain yang memenuhi syarat juga bisa mengikuti seleksi terbuka, seperti Arief Bijaksana Maryugo, Kepala BPKAD; Asep Aang Rahamtullah, Kepala Bapenda Karawang; dan Suwandi.

“Kita asumsikan jika Sekda saat ini, Pak Acep Jamhuri, tidak diperpanjang masa jabatannya, entah karena evaluasi kinerja atau karena pilihan politik, misalnya jika dia maju dalam Pilkada karena namanya selalu muncul sebagai salah satu calon alternatif. Berarti akan ada persaingan untuk menduduki posisi sekretaris daerah, dari yang saya amati, nama-nama yang mungkin muncul adalah Asip, Eka, Ridwan Salam, dan beberapa nama lainnya,” ujar pengamat politik Karawang, Imron Rosadi.

Imron memprediksi bahwa Acep mungkin memilih maju dalam Pilkada setelah tidak lagi menjabat sebagai sekretaris daerah, mengingat pengaruh dan sumber daya yang dimilikinya, mulai dari jaringan hingga keuangan.

“Namun, saya tidak ingin terlalu mendalami isu tersebut. Fokus saya adalah pada pengganti Pak Acep yang akan menjadi pimpinan bagi para ASN di Karawang. Terutama karena ini terjadi di tahun politik 2024, akan ada banyak variabel menarik dari setiap individu yang berkeinginan maju sebagai calon sekretaris daerah,” tambah Imron.

Namun, Imron mengungkapkan bahwa jika ditanya secara pribadi, ia memiliki kriteria dan pilihan sendiri untuk pejabat yang cocok menggantikan Acep Jamhuri sebagai sekretaris daerah.

Menurutnya, Ridwan Salam, Kepala DP3A dan Pelaksana Tugas Kepala Dinsos Karawang, adalah sosok yang paling cocok untuk mengisi posisi tersebut dalam seleksi terbuka jabatan sekretaris daerah Kabupaten Karawang.

“Kita perlu melihat rekam jejaknya, siapa yang memiliki prestasi, siapa yang merupakan salah satu lulusan terbaik IPDN. Menurut saya, Ridwan Salam adalah orang yang tepat,” tandasnya.

Sebagai informasi, jabatan sekretaris daerah memiliki batas waktu maksimal lima tahun kecuali diperpanjang oleh kepala daerah, sesuai dengan Pasal 117 ayat 2 UU ASN Tahun 2015. Untuk pejabat yang berminat menjadi calon sekretaris daerah, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk minimal dua tahun menjabat dalam jabatan tinggi pratama atau fungsional ahli madya. (Ega Nugraha)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!